KUALA LUMPUR – Dewan Nasional Hubungan Agama Malaysia kemarin kembali menegaskan mengharamkan sewa rahim (surrogacy). Penegasan ini kembali diutarakan setelah praktik sewa rahim semakin populer di negara yang mayoritas penduduknya Muslim.
“Jika ada perempuan melakukan sewa rahim,itu berarti ibu asli dari anak tersebut dipertanyakan,” ungkap Mat Jais Kamos dari Departemen Hubungan Islam di Negara Bagian Selangor,Malaysia.“Ini menimbulkan kekacauan dalam hukum Islam, khususnya mengenai hukum warisan. Selain itu, hal ini menimbulkan kesulitan dalam menentukan garis keturunan individu dan hak-hak orang dalam hal warisan.”
Mat Jais mengatakan,fatwa mengharamkan sewa rahim telah disampaikan pada Dewan Nasional Hubungan Agama Islam pada 2008.Namun, fatwa tersebut tidak berkembang luas hingga sekarang. “Berdasarkan hal tersebut, maka segala bentuk hamil yang berkaitan dengan sewa rahim dilarang di bawah hukum Islam,”ungkap Mat Jais kepada AFP. In vitro fertilisation (IVF), menurut Mat Jais, diizinkan selama sperma dan sel telur itu adalah milik pasangan yang menikah.
“Dalam Islam, tidak diizinkan sperma dari pria yang telah menikah dipasangkan pada telur perempuan lain yang bukan istrinya,”tuturnya. Mat Jais menegaskan, sewa rahim dianggap sebagai pelanggaran. Sebab,pria tersebut tidak menikah dengan perempuan yang disewa rahimnya. Anak yang dilahirkan perempuan yang menyewakan rahimnya menjadi masalah dalam ikatan pernikahan. Harian The Straits Times melaporkan pada pekan ini bahwa sewa rahim telah berkembang pesat di Malaysia.Namun, masih banyak kelemahan karena tidak adanya aturan mengenai praktik itu.
Presiden Masyarakat Ginekolog dan Dokter Kandungan Malaysia Mohamad Farouk Abdullah mengatakan, pihaknya telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang disebut dengan Undang-Undang Pelayanan Reproduksi. “Kelompok pekerja cukup diwakili Masyarakat Ginekolog dan Dokter Kandungan, Asosiasi Dokter Anak Malaysia, Asosiasi Kesehatan Islam Malaysia,dan kelompok masyarakat lainnya,”tuturnya. Dia mengungkapkan,RUU diperkirakan selesai pada 2012.
“Kami menganggap bahwa ada pandangan yang berbeda dan tidak semua orang akan senang dengan keputusan akhir,”ujarnya kepada The Straits Times. Dalam RUU tersebut akan membahas sewa rahim, bank sperma dan sel telur, serta donasi sperma. Intisari dari yang diajukan adalah bank sperma dan isu kehamilan yang kontroversial untuk memfasilitas orang yang agamanya mengizinkan hal tersebut. “Jika agama Anda tidak mengizinkan hal tersebut, jangan lakukan itu,”tandas Farouk. andika hendra m
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/384758/
No comments:
Post a Comment