Thursday, April 30, 2009

Kompetensi Kepribadian


Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah). Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.

Yang dimaksud dengan komptensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Subkompetensi mantap dan stabil memiliki indicator esensial yakni bertindak sesuai dengan hokum, bertindak sesuai dengan norma social, bangga menjadi guru dan memiliki konsistensi dalam bertindak dan bertutur.

Guru yang dewasa akan menampilkan kemandirian dalam bertindak dam memiliki etos kerja yang tinggi. Sementara itu, guru yang arif akan mampu melihat manfaat pembelajaran bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat, menunjukkan sikap terbuka dalam berfkir dan bertindak. Berwibawa mengandung makna bahwa guru memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan perilaku yang disegani.

Yang paling utama dalam kepribadian guru adalah berakhlak mulia. Ia dapat menjadi teladan dan bertindak sesuai normaagama (iman, dan taqwa, jujur, ikhlas dan suka menolong serta memilki perilaku yang dapat dicontoh.

Paling Penting!

Tanpa bermaksud mengabaikan salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, kompetensi kepribadian kiranya harus mendapatkan perhatian yang lebih. Sebab, kompetensi ini akan berkaitan dengan idealisme dan kemampuan untuk dapat memahami dirinya sendiri dalam kapasitas sebagai pendidik.

Mengacu kepada standar nasional pendidikan, kompetensi kepribadian guru meliputi, (1) Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

(2) Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja. (3) Memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

(4) Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. (5) Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

Esensi kompetensi kepribadian guru semuanya bermuara ke dalam intern pribadi guru. Kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran, pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan oleh kompetensi kepribadian yang dimilikinya. Tampilan kepribadian guru akan lebih banyak memengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Pribadi guru yang santun, respek terhadap siswa, jujur, ikhlas dan dapat diteladani, mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap keberhasilan dalam pembelajaran apa pun jenis mata pelajarannya.

Oleh karena itu, dalam beberapa kasus tidak jarang seorang guru yang mempunyai kemampuan mumpuni secara pedagogis dan profesional dalam mata pelajaran yang diajarkannya, tetapi implementasinya dalam pembelajaran kurang optimal. Hal ini boleh jadi disebabkan tidak terbangunnya jembatan hati antara pribadi guru yang bersangkutan sebagai pendidik dan siswanya, baik di kelas maupun di luar kelas. Upaya pemerintah meningkatkan kemampuan pedagogis dan professional guru banyak dilakukan, baik melalui pelatihan, workshop, maupun pemberdayaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Akan tetapi, hal tersebut kurang menyentuh peningkatan kompetensi kepribadian guru.

Kita patut bertanya mengapa pendidikan kita banyak menghasilkan anak didik yang cerdas, pintar dan terampil, tapi belum banyak menghasilkan anak didik yang memiliki kepribadian yang sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga, bangsa kita mengalami krisis multidimensional yang berkepanjangan yang tiada ujungnya. Jangan-jangan ini semua buah kita sebagai pendidik yang belum menampilkan kepribadian yang patut diteladani oleh anak didik kita.

Kepribadian Guru

HINGGA saat ini pemerintah telah berupaya mewujudkan guru profesional. Upaya meningkatkan kualifikasi guru menjadi D-IV atau S1mulai dilakukan, kompetensi dan kompensasi guru diperbaiki. Menurut penulis upaya tersebut adalah penting, karena ia berfungsi sebagai pemelihara kinerjanya, tetapi belumlah cukup untuk mewujudkan guru profesional yang bermartabat dan beradab, masih diperlukan bekal kepribadian yang berawal dari motivasi menjadi guru sebagai panggilan hidupnya, mengingat guru bukanlah jenis "manusia super", melainkan manusia biasa, sama dengan manusia biasa lainnya. Yang membedakannya dari manusia yang bukan guru adalah niat atau motivasinya, dedikasinya, idealismenya, kompetensinya dan profesionalismenya", demikian Winarno Surakhmad (2006) dalam makalahnya berjudul "Program Daerah: Pendidikan Mandiri Berkualitas".

PP No.19/2005 pasal 28 dan Draf PP Guru menyatakan; "kompetensi kepribadian guru adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mampu mengevaluasi kinerjanya sendiri, dan mengembangkan diri secara berkelanjutan". Gage (1978) mempertegas bahwa "the scientific basic of the art of teaching" adalah kemampuan serta kebiasaan guru mengembangkan profesionalitas dirinya secara berkelanjutan.

Pada Pedoman Sertifikasi Kompetensi Pendidik (2004) memuat standar kompetensi kepribadian guru terkait dengan profesionalismenya, yakni kemampuan; (1) menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya; (2) menilai kinerjanya sendiri; (3) bekerja mandiri dan bekerjasama dengan orang lain; (4) mencari sumber-sumber baru dalam bidang studinya; (5) komitmen terhadap profesi dan tugas profesional; (6) berkomunikasi dengan teman sejawat dan peserta didik; dan (7) meningkatkan diri dalam kinerja profesinya.

Secara lebih specifik kompetensi kepribadian guru tersebut dijabarkan sebagai berikut; (1) selalu menampilkan diri sebagai pribadi mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa yang ditandai, antara lain melalui pembiasaan diri dalam; menerima dan memberi kritik dan saran, mentaati peraturan, konsisten dalam bersikap dan bertindak, meletakkan persoalan sesuai pada tempatnya; dan melaksanakan tugas secara mandiri, tuntas, dan bertanggung jawab; (2) selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi murid dan masyarakat yang tercermin melalui pembiasaan diri dalam; berprilaku santun, berprilaku mencerminkan ketaqwaan, dan berprilaku yang dapat diteladani oleh murid dan masyarakat; (3) berprilaku sebagai pendidik profesional yang dicirikan, antara lain; membiasakan diri menerapkan kode etik profesi guru dalam kehidupan sehari-hari, menunjukkan komitmen sebagai pendidik, dan mengembangkan etos kerja secara bertanggung jawab; (4) mampu mengembangkan diri secara terus menerus sebagai pendidik yang dicirikan keinginan melatih diri dalam memanfaatkan berbagai sumber untuk meningkatkan pengetahuan/ketrampilan/dan kepribadian, mengikuti berbagai kegiatan yang menunjang pengembangan profesi keguruan, melakukan berbagai kegiatan yang memupuk kebiasaan membaca dan menulis, mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan yang menunjang profesi guru; (5) mampu menilai kinerjanya sendiri yang dikaitkan dalam pencapaian utuh pendidikan yang dicirikan antara lain; mengkaji strategi berfikir reflektif untuk melakukan penilaian kinerja sendiri, memecahkan masalah dan meningkatkan kinerjanya untuk kepentingan pendidikan, membiasakan diri menilai kinerjanya sendiri dan melakukan refleksi untuk perbaikan di masa depan, dan menindaklanjuti hasil penilaian kinerjanya untuk kepentingan peserta didik; (6) mampu meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas, dan riset lainnya (7) mampu berkomunikasi secara efektif dengan orang tua peserta didik, sesama pendidik, dan masyarakat dalam program pembelajaran khususnya dan peningkatan kulitas pendidikan umumnya, bersikap inovatif, adaptif dan kritis terhadap lingku

Sertifikasi

Salah satu masalah Pendidikan Nasional saat ini adalah rendahnya pembinaan dan pendidikan moral yang diperoleh peserta didik, pendidikan lebih berorientasi pada kemampuan akademik supaya siswa sukses dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dan ke dunia kerja. Pendidikan belum mampu menghasilkan generasi yang memiliki kemapuan akademik dan kemampuan non akademik secara proporsional. Padahal tujuan Pendidikan Nasional mengarahkan pendidikan untuk menghasilkan generasi yang memiliki kemampuan akademik yang mumpuni sekaligus memiliki moral yang baik. Kesenjangan antara kedua kompetensi tersebut menandakan bahwa telah terjadi distorsi dalam proses pembelajaran baik di sekolah, rumah, dan masyarakat. Selama ini pelaku pendidik terutama guru dan orang tua bukan tidak melaksakan tugas, tetapi guru dan orang tua belum menjadi teladan bagi anak.

Pendidikan Moral

Proses pendidikan selama ini menghasilkan generasi yang kurang peka terhadap permasalahan-permasalahan sosial, padahal hampir setiap kurikulum yang pernah digunakan dalam pendidikan di Indonesia selalu ada mata pelajaran yang berbasis moral/ahklak/karakter seperti Pendidikan Budi Pekerti, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) Pendidikan Agama, dan Pendidikan Moral Pancasila (sekarang pendidikan kewarganegaraan).

Tidak efektifnya muatan kurikulum tersebut mengangkat moral bangsa, dikarenakan proses pembelajaranya cenderung pada penanaman dogma-dogma penguasa dan pembelajaran hanya sekedar transfer teori tentang moral dari guru kepada peserta didik tanpa disertai pembiasaan dan keteladanan guru.

Peserta didik sering dihadapkan pada nilai-nilai yang bertentangan, pada suatu sisi siswa dididik untuk bertingkah laku yang baik, jujur, hormat, hemat, rajin, disiplin, sopan dan sebagainya, tetapi pada saat bersamaan, mereka dipertontonkan (oleh orangtua, lingkungan bahkan oleh gurunya sendiri), hal-hal yang bertolak belakang dengan apa yang mereka pelajari, misal hukuman atau sanksi pelanggaran tata tertib sekolah hanya berlaku untuk siswa sementara guru kebal hukum/sanksi, siswa dilarang melakukan kekerasan tetapi banyak guru melakukan kekerasan terhadap siswa, guru perokok melarang anak didiknya merokok dan masih banyak peristiwa yang merusak citra profesi guru. Hal – hal yang bertolak belakang inilah yang menyebabkan peserta didik kesulitan dalam mencari figur teladan yang baik (uswatun hassanah) di lingkungannya, termasuk sekolah.

Keteladanan dan pembiasaan orang tua di rumah dan guru di sekolah adalah metode yang paling efektif untuk menumbuhkan akhlaqul karimah pada anak-anak. Guru harus menjadi model dalam pembelajaran pendidikan moral, baik pada pendidikan moral kebangsaan (nasionalisme) maupun pendidikan moral agama (akhlak). Kegiatan pembiasaan dapat di integrasikan pada proses pembelajaran disekolah misalnya; gotong royong, bhakti sosial, shalat berjamaah, membaca Al-Qur’an dan lain-lain, kegiatan-kegiatan tersebut wajib diikuti oleh warga sekolah termasuk guru, tidak hanya sebagai “penganjur yang baik” kepada anak didiknya.

Salah satu penyebab rendahnya moral/ahlak generasi saat ini adalah rendahnya moral para guru dan orangtua. Kecenderungan tugas guru hanya mentransfer ilmu pengetahuan tanpa memperhatikan nilai-nilai moral yang terkandung dalam ilmu pengetahuan tersebut, apalagi kondisi pembelajaran saat ini sangat berorientasi pada peroleh angka-angka sebagai standarisasi kualitas pendidikan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan Kepribadian guru yang “kurang hidup“ saat ini, antara lain: 1) Proses rekrutmen guru yang mengedepankan kemampuan teknis (hardskills) tanpa memperhatikan kemampuan non teknis (softskills) seperti kemampuan memanajemen diri dan orang lain malahan tidak sedikit lembaga pendidikan merekrut guru dengan tidak memperhatikan kedua keterampilan tersebut. 2) Pendidikan dan Pelatihan guru yang menekankan pada kemampuan guru menguasai kurikulum, dan 3) Tidak dipahaminya profesi guru sebagai profesi panggilan hidup (call to teach), artinya guru merupakan pekerjaan yang membantu mengembangkan orang lain dan mengembangkan guru tersebut sebagai pribadi.

Sertifikasi Guru

Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi kepribadian, hal ini tercantum dalam Penjelasan PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, poin kedua seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara berkelanjutan.

Berdasarkan PP diatas dapat disimpulkan bahwa guru harus memiliki kompetensi moral yang baik, agar menjadi teladan bagi anak didiknya dan masyarakat. Guru merupakan profesi yang strategis untuk mengurangi keterpurukan moral bangsa ini. Kompetensi kepribadian guru harus menjadi prioritas dibanding kompetensi lainya.

Pengujian kompetensi guru melalui sertifikasi dalam bentuk portofolio beberapa waktu lalu, tidak (belum) mendeskripsikan integritas moral yang dimiliki oleh seorang guru, padahal kompetensi inilah yang paling substansial dalam proses pendidikan. Sudah saatnya sertifikasi guru memuat instrument/rekaman moral yang dimiliki oleh guru, kompetensi kepribadian guru dapat di nilai oleh siswa dan masyarakat, jadi dalam penilainya perlu melibatkan keduanya.

Sertifikasi guru akan terus dilaksanakan oleh pemerintah, pada tahun 2008 ini setifikasi guru merupakan program utama Departemen Pendidikan Nasional. Seharusnya program ini dapat menghasilkan guru yang memiliki integritas moral yang baik, berkorelasi dengan meningkatnya moral bangsa dan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

PERLU PENGEMBANGAN KOMPETENSI KEPRIBADIAN

Untuk memasuki dunia kerja, ternyata para wisudawan masih mengalami banyak tantangan. Salah satu hal yang menjadi keprihatinan, adalah masalah pengembangan kepribadian. Banyak mahasiswa kurang memperhatikan masalah kepribadian dan budi pekerti, sehingga gagal ketika tes memasuki dunia kerja. Demikian ditegaskan Pembantu Dekan I FISE UNY Suhadi Purwantara, M.Si. di hadapan 100 peserta Pelatihan Menembus Dunia Kerja FISE UNY Selasa lalu. Suhadi menambahkan, banyak calon tenaga kerja yang mempunyai kompetensi akademik dan vocasional bagus, tetapi rendah dalam kompetensi kepribadian. Akibatnya banyak yang gagal memasuki dunia kerja. “Kompetensi kepribadian merupakan modal utama meraih kesuksesan dunia kerja maupun dalam usaha. Tetapi hal ini sering disepelekan mahasiswa” tegasnya. Pelatihan yang diselengarakan sehari menghadirkan trainer Direktur Lembaga Pengembangan SDM Abisatya Paramitra, Dra Magdalena Sukartono, Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Propinsi DIY Drs. Juni Sutrisno, MM, dan Direktur Amikom, Suyanto, PhD. Acara juga diisi pelatihan psiko tes dan ice breaking oleh Heri Santoso, S.Psi.

Magdalena menegaskan, untuk memasuki dunia kerja, para sarjana harus mengenal dengan baik lima kategori dunia kerja yakni instansi pemerintah, perusahaan, perusahaan multinasional, perusahaan nasional, dan perusahaan keluarga. Dengan mengenal karakteristik kelima kategori dunia kerja tersebut, pencari kerja dapat mengukur kompetensi diri. Senada dengan Suhadi, Magdalena menegaskan empat hal harus dipegang pencari kerja yakni etos kerja, inovasi, dan keunggulan insani. Kunci mengembangkan etos kerja profesional menurut Magdalena adalah cinta dan bangga pada profesi dan tugasnya. “Selama ini banyak pekerja kurang bangga pada profesinya. Akibatnya mereka bekerja seadanya, kurang mengembangkan kompetensi, dan kurang berdikari” tegas Magdalena. Keunggulan insani yang diharapkan yakni mampu mengenali perbedaan dan memberi kontribusi lebih.

Suyanto menegaskan, kunci keberhasilan adalah punya mimpi. Dengan mimpi manusia selalu berusaha berkreasi, dengan kreasi ia akan melakukan inovasi, karena mimpi dalam studi manajeman identik dengan visi. Untuk mewujudkan mimpi, manusia harus cepat memulai. “Kunci keberhasilan kerja adalah segera mulai apa yang di depan mata, tidak menunggu-nunggu terlalu lama” tegas Suyanto. Menurutnya selama ini banyak sarjana canggung di dunia kerja karena terlalu berfantasi dengan harga sarjana. Padahal untuk berhasil harus SMART yang merupakan akronim Sikap mental positif, Menciptakan mimpi, Ambil langkah cepat, Rahasia memulai usaha tanpa uang tunai, Terima kegagalan, dan Isnyaallah berhasil. Dengan bermodal SMART Suyanto yakin para sarjana mudah mencapai kesuksesan.

Sedangkan Juni Sutrisno menegaskan Dinas Pendidikan masih menjadi primadona alumni UNY. Pasalnya mayoritas lulusan UNY adalah bidang kependidikan. Ke depan, menurut Sutrisno, pegawai negeri bidang kependidikan akan menjadi semakin menarik. Hal ini sebagai dampak implementasi UU Guru dan Dosen yang memberikan kesejahteraan guru secara memadai. Sektor pendidikan bukan hanya PNS, tetapi guru swasta juga telah memberi kesejahteraan menjanjikan. “Konsekuensi yang diambil para calon guru memang berat, karena harus lolos uji kompetensi untuk mendapat sertifikat pendidik” tegas Sutrisno.

Konsep Kepribadian Guru: Perspektif Historis

Guru merupakan profesi yang mengalami pasang surut dalam percaturan dunia keprofesian. Kalaulah dulu guru dianggap profesi sakral, membanggakan yang terlihat ketika dengan bangganya seorang yang bermantukan seorang guru, tapi saat ini disinyalir menjadi profesi yang termarginalkan. Ini terlihat dari banyaknya generasi penerus yang sedikit bercita-citakan seorang guru. Mereka cenderung menjadikan dokter, insinyur, pilot sebagai pilihan profesi di masa depan. Ada berbagai macam alasan yang dikemukakan akibat ketidakmauan mereka, namun yang jelas kesejahteraanlah yang menempati urutan pertama bagi seseorang untuk tidak memilih guru sebagai profesinya. Fenomena di atas disebabkan adanya pergeseran dalam memaknai profesi seorang guru. Pergeseran ini disebabkan beberapa faktor, baik faktor eksternal maupun faktor internal. Faktor eksternal diantaranya:

1. Adanya sebagian pandangan masyarakat bahwa siapapun dapat menjadi guru asal dia berpengetahuan.

2. Kekurangan guru di daerah terpencil memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian (mendidik) untuk menjadi guru.

3. Banyak guru yang belum menghargai profesinya apalagi berusaha mengembangkan profesinya tersebut.

Sedangkan faktor internal yang dimaksud adalah adanya kelemahan yang terdapat pada diri guru itu sendiri diantaranya rendahnya kompetensi profesional mereka. Kesemuanya itu telah menjadi wacana umum yang terus dicari pemecahannya, terutama di akhir 2005 dengan akan disahkannya UU profesi guru dan dosen. Namun demikian perlu disadari bersama, bahwa UU tersebut bukan satu-satunya solusi yang dapat mendongkrak popularitas profesi guru. Naiknya popularitas guru hanya akan terjadi bila guru secara pro aktif meningkatkan kapasitasnya sebagai guru. Artinya, UU tersebut tidak akan berdaya guna secara maksimal bila guru sendiri kurang greget dalam meningkatkan kualitas dia sebagai seorang guru.

B. Pembahasan Kepribadian guru mempunyai kelebihan sendiri bila diterapkan dalam kelas karena ia akan memberikan kecenderungan dan kesenangan yang berbeda kepada murid. Namun ada juga yang mengatakan bahwa kepribadian guru sulit ditemukan kadarnya dan tidak mudah untuk dicari batasannya serta sulit juga untuk didefinisikan secara jamik dan manik. Kepribadian juga diibaratkan sebagai magnit, listrik dan radio yang tidak bisa diketahui kecuali setelah tahu bekasnya atau pengaruhnya. Kepribadian ialah kumpulan sifat-sifat yang aqliah, jismiah, khalqiyah dan iradiah yang biasa membedakan seseorang dengan orang lain (Slamet Yusuf:37). Dikatakan guru yang mahir adalah guru yang mampu untuk menundukkan hati mereka dan mempengaruhi mereka dengan baik sehingga ia dapat memerintah mereka dan berbicara dengan mereka. Maka dengan kepribadian itu memungkinkan untuk mengarahkan mereka pada jalan yang lurus. Umar bin Utbah (dalam Slamet Yusuf:39), berkata pada guru dari anaknya sebagai berikut: “Hendaklah perbaikan pertama-pertama yang engkau lakukan terhadap anak saya dilakukan dengan perbaikan dirimu maka mereka akan tertuju padamu, yang mereka anggap naik adalah apa yang engkau tinggalkan. Menurut Mr. Norman Mc. Munn (Slamet Yusuf:41), kepribadian itu didapatkan dari latihan yakni dari kebiasaan dan pendidikan yang sungguh-sungguh. Tokoh pendidikan dari Inggris, Sir T. percy Nunn mengatakan bahwa tujuan pendidikan adalah mendidik kepribadian (Andreas Hafera, 2000). Kepribadian itu bisa membangkitkan semangat, tekun dalam menjalankan tugas, senang memberi manfaat kepada murid menghormati peraturan sekolah sehingga membuat murid bersifat lemah lembut memberanikan mereka, mendorong pada cinta pekerjaan, memajukan berfikir secara bebas tetapi terbatas yang bisa membantu membentuk pribadi menguatkan kepribadian menguatkan kehendak membiasakan percaya pada diri sendiri. Suksesnya seorang guru tergantung dari kepribadian, luasnya ilmu tentang materi pelajaran serta banyaknya pengalaman. Tugas seorang guru itu sangat berat, tidak mampu dilaksanakan kecuali apabila kuat kepribadiannya, cinta dengan tugas, ikhlas dalam mengerjakan, memelihara waktu murid, cinta kebenaran, adil dalam pergaulan. Ada yang mengatakan bahwa masa depan anak-anak di tangan guru dan di tangan gurulah terbentuknya umat. Ditulis Athiyah Al-Abrosy (dalam Slamet Yusuf:42) bahwasannya sifat-sifat yang seyogyanya dimiliki seorang guru:

Guru harus menjadi bapak sebelum ia menjadi pengajar. 1. Hubungan guru dengan murid harus baik. 2. Guru harus selalu memperhatikan murid serta pelajaran mereka. 3. Guru harus peka terhadap lingkungan sekitar murid. 4. Guru wajib menjadi contoh/teladan di dalam keadilan dan keindahan serta kemuliaan. 5. Guru wajib ikhlas di dalam pekerjaannya. 6. Guru wajib menghubungkan masalah yang berhubungan dengan kehidupan. 7. Guru harus selalu membaca dan mengadakan penyelidikan. 8. Guru harus mampu mengajar bagus penyiapannya dan bijaksana dalam menjalankan tugasnya. 9. Guru harus sarat dengan ide sekolah yang modern. 10. Guru harus punya niat yang tetap. 11. Guru harus sehat jasmaninya. 12. Guru harus punya pribadi yang mantap.

1. Guru ditempatkan pada tempat yang mulia sesuai dengan hadits Nabi.

Pada suatu hari, Rasulullah keluar rumah kemudian beliau melihat 2 majelis. Majelis yang satu terdiri dari orang yang berdoa kepada Allah dan mengharap kepadanya. Majelis yang kedua terdiri dari orang yang mengajarkan agama kepada manusia. Beliau bersabda adapun yang itu (yang pertama) mereka memohon kepada Allah jika Dia berkenan mereka akan diberi dan Dia juga berkenan untuk tidak memberi. Dan yang itu (kedua) mereka mengajari manusia, dan bahwasannya aku diutus hanya untuk mengajar. Kemudian beliau maju dan ikut duduk pada kelompok yang kedua. Dengan demikian Nabi yang mulia telah membuat sebaik-baik contoh buat kita agar menjadi pengajar dan pendorong dalam mengajar dan mengakui keutamaannya. Demikian juga yang dikatakan Martin Luther: “jika aku diberi waktu untuk meninggalkan tugas memberi nasihat dan memberi petunjuk pasti aku akan memilih profesi sebagai pengajar. Ucapan Bismark: “sungguh kami telah dipengaruhi oleh guru.” Senada dengan itu Iramus dalam ucapannya: “berilah aku kantor untuk guru dan aku berjanji dengan hati seorang berilmu.” Sedangkan Syauki Bik: “berdiri dan hormatilah guru dan berilah ia penghormatan.”Hampir-hampir saja seorang guru itu merupakan utusan. “Hai Ben Sherira, curahkanlah segenap tenagamu untuk mengajar anak-anakmu sewaktu masih kecil dan berikanlah hadiah kepada guru atas jasanya karena apa yang kamu beriakan adalah diberikan untuk anak-anakmu,” ungkap Ustadz Al Alim Al Muhiqq Ahmad Amin, Mengajar adalah pekeejaan yang memayahkan, tidak mendatangkan harta dan tidak memperoleh pangkat. Mengajar itu hanya pantas dan bagus bagi orang yang Qona’ah terhadap masalah dunia dengan hidup sederhana dan dalam pembagian rizki yang sangat sempit. Guru yang fasid adalah guru yang menjadikan harta dan pangkat sebagai tujuan utama dan mengharapkan keduniaan. Mengajar adalah pekerjaan jiwa. Guru itu menciptakan dirinya dan amalnya ke langit, keluarganyalah yang menariknya ke bumi dengan kekerasan. Apakah dia rela berkorban seperti berkorbannya tentara? Apakah dia siap menerima kenyataan untuk betapa seperti pendeta? Apakah dia siap berhibur dengan harta ma’nawi untuk meninggalkan yang materi dan membentuk dirinya sebagai orang berilmuu yang qona’ah serta menempatkan kelezatan-kelezatan akal dan kelezatan rohani pada kelezatan badan?” Seorang penulis Inggris (dalam Slamet Yusuf:32) mengatakan: “kurikulum, peraturan sekolah, bangunan-bangunan yang besar dan megah dalam pendidikan dan pengajaran tidaklah lebih penting dari guru, karena guru mempunyai pengaruh besar di hadapan siswa dari ilmunya, etikanya, perbuatannya dan keterampilannya. Fesyar pernah menyerukan tahun 1017 (dalam Slamet Yusuf: 35) bahwa guru seharusnya sudah tidak merasa kesulitan lagi dalam masalah keuangan atau kebutuhan hidupnya karena tugas pokok mereka adalah mengelola pendidikan, bagi guru yang sudah kawin hendaknya mempunyai kondisi sosial ekonomi yang sudah mapan sehingga mampu mendidik keluarganya dengan baik. Seorang guru yang susah, begitu juga seorang guru yang miskin akan mendapat kesan yang kurang baik di tengah-tengah masyarakat. Tugas guru dapat disimpulkan mempunyai 3 tugas pokok, yaitu: (1) tugas dalam bidang profesi yang meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Tugas guru dalam hal ini dituntut untuk selalu mengembangkan profesionalitas diri sesuai dengan perkembangan IPTEK, (2) tugas dalam bidang kemanusiaan, memposisikan dirinya sebagai orang tua kedua (Usman: 2002: 7), (3) tugas dalam bidang kemasyarakatan dalam hal ini pembelajaran seperti dikutip Usman dari Adfams dan Decey dalam “Basic Principles of Student” meliputi: (a) guru sebagai demonstrator, (b) sebagai pengelola kelas, (c) sebagai mediator dan fasilitator, (d) sebagai evaluator. Sedangkan menurut Djamarah (2000: 44) meliputi: (a) sebagai inspirator, (b) sebagai informatory, (c) sebagai organisator, (d) sebagai motivator, (e) sebagai inisiator, (f) sebagai pembimbing, (g) sebagai uswah (teladan atau model), (h) sebagai penasihat.

2. Kompetensi: kepribadian

Kompetensi secara bahasa diartikan kemampuan atau kecakapan. Hal ini diilhami dari KKBI dimana kompetensi diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Sedangkan menurut Partanto (1994), dalam Kamus Ilmiah Populer, kompetensi diartikan sebagai kecakapan, wewenang, kekuasaan dan kemampuan. Sedangkan secara terminologis, sebagai berikut:

Menurut Broke dan Stone, gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti. 1. Mc Leod dalam Usman (2001), keadaan berwenang atau memenuhi syarat menuntut ketentuan hokum. 2. Jhonson, perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang diprasyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. 3. Pengertia lain diartikan sebagai kemampuan dasar yang mengaflikasikan apa yang seharusnya dapat dilaksanakan oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya. 4. Menunjuk pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. 5. Hitami dan Sahrodi (2004), pemilikan nilai, silap dan keterampilan yang diperlukan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. 6. McAshan dalam Mulyasa (2003: 38) sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. 7. Finch dan Crunkilton (1979: 222) merupakan penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan sikap dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. 8. Kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.

Aspek kompetensi menurut Gordon dalm Mulyasa (2003: 39): 1. Pengetahuan 2. Pemahaman 3. Kemampuan 4. Nilai 5. Sikap 6. Minat Jenis kompetensi, meliputi diantaranya: (a) kompetensi personal, (b) kompetensi professional, (c) kompetensi meiputi (a) terampil berkomunikasi dengan orang lain (b) bersikap simpatik terhadap siswa dan masyarakat (c) dapat bekerjasama dengan orang lain, (d) pandai bergaul. Kompetensi personal, yaitu sikap pribadi guru yang dijiwai oleh agama dan filasafat pancasila yang akan mengagungkan moral dan budaya. Dan ini mencakup kemampuan dan integritas pribadi, peka terhadap perubahan dan pembaharuan, berfikir alternatif, adil, jujur, obyektif, disiplin, ulet, tekun, simpatik, menarik, luwes, terbuka, kreatif dan berwibawa. Kompetensi personal bisa diidentikkan dengan kepribadian dan kepribadian yang baik akan berpengaruh terhadap hidup dan kebiasaan belajar para siswa. Untuk memiliki kepribadian yang baik ini guru dituntut memiliki kematangan dan kedewasaan pribadi serta jasmani dan rohani, dan cirinya adalah sebagai berikut: (1) memiliki pedoman hidup, (2) mampu melihat segala sesuatu secara obyektif, (3) mampu bertanggung jawab. Ciri guru yang profesional dikutip dalam Jurnal Educational Leadership (1998): (1) mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2) menguasai secara mendalam bahan pelajaran yang diajarkannya serta metode pelajaran yang relevan, (3) bertanggung jawab dalam memantau hasil belajar melalui berbagai cara evaluasi, (14) mampu merpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, (5) guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya. Yang mempengaruhi rendahnya profesionalisme guru, menurut Akadum (1999) (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total, (2) rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma etika profesi keguruan, (3) pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah, dll. Jihad oleh Muhaimin (2003: 230-231) diartikan sebagai makna kesediaan bekerja keras dengan mencurahkan segala kemampuan, baik fisik/materi maupun totalitas dirinya menuju jalan Allah, mempunyai sikap ketelitian dan kecermatan, serta terbuka terhadap kritik dari luar, mempunyai kebanggaan terhadap pekerjaan yang bermutu (bukan asal kerja) dan mempunyai wawasan jangka panjang (harapan masa depan). Mengenai kesejahteraan guru menurut Komball Wiles (dalam Bafadal, 2003: 101-102), ada 8 hal yang diinginkan guru melalui kerjanya: (1) adanya rasa aman dan hidup layak, (2) kondisi kerja yang menyenangkan, (3) rasa diikutsertakan, (4) perlakuan yang wajar dan jujur, (5) rasa mampu, (6) pengakuan dan penghargaan atas sumbangan, (7) ikut ambil bagian dalam pembuatan kebijakan sekolah, (8) kesempatan mengembangkan self respect. Pembahasan diatas semakin mempertajam adanya keterkaitan yang kuat antara kompetensi dan kepribadian guru. Keduanya secara bersamaan mencoba untuk merealisasikan profil guru ideal dari berbagai sudut pandang baik personal, sosial dan akademik.

3. Kepribadian guru dalam perspektif historis.

a. Profil guru di masa dulu Secara singkat telah dijelaskan di atas bahwa profesi guru di masa dulu merupakan profesi idaman, dimana semua orang ingin menjadi guru, kalau toh tidak berhasil sekedar bermantukan seorang guru saja pun sudah bangga. Kebanggaan yang mendarah daging di masa lalu ini merupakan sesuatu yang menarik untuk dikaji, ada apa dengan guru sehingga menjadi profesi yang sangat diminati? Padahal kalau dilihat secara kasat mata, dari kesejahteraan sangat jauh dari kurang, namun demikian mereka selalu mendapatkan tempat tertinggi dalam tatanan masyarakat pada waktu itu. Guru benar-benar diposisikan dan dihargai. Bila bukan dari aspek kesejahteraan, pastilah ada aspek yang sangat fenomenal dalam profesi guru iru sendiri. Sosok Ki Hajar Dewantara merupakan sosok yang mewakili profil guru di masa lalu. Artinya, bila ingin mengetahui secara detail tentang profil guru di masa lalu, maka amatilah kepribadian beliau. Sosok guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa benar-benar dapat diamati, tak ada batasan waktu, tempat dalam mengajarkan ilmu dan yang paling penting mereka betul-betul ideal model. Apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan sejalan yang secara tidak langsung menimbulkan kewibawaan sejati dalam diri beliau. Kepribadian semacam inilah yang kemudian menjadikan murid-murid beliau termotivasi untuk menjadi guru sekaliber Ki Hajar Dewantara. Ini sesuai dengan statement yang mengatakan bahwa pribadi guru itu besar sekali pengaruhnya terhadap keberhasilan darma baktinya dan guna berpengaruh pada muridnya. Namun demikian harus juga dipahami juga bahwa bukan hanya kepribadian saja yang menentukan keberhasilan tugasnya sebagai guru tetapi juga harus dilengkapi dengan ilmu khusus, kebudayaan tertentu dan persiapan pelayanan yang teratur. Artinya bisa dikatakan profil guru di masa lalu adalah profil guru ideal, dimana mereka mumpuni dan matang dalam aspek kepribadian, keilmuan dan perilaku yang semua itu kemudian dilengkapi dengan semangat pengabdian atau menurut Muhaimin identik dengan semangat jihad. Jihat boleh diartikan sebagai makna bekerja keras (dengan mencurahkan segala kemampuan, baik fisik/materi maupun totalitas dirinya) menuju jalan Allah, mempunyai sikap ketelitian dan kecermatan, serta terbuka kritik dari luar, mempunyai kebanggaan terhadap pekerjaan yang bermutu (bukan asal kerja) dan mempunyai wawasan jangka panjang (harapan masa depan). Secara lebih dalam, profil guru masa lalu bisa diamati dalam sajak berikut ini:

Siapa guru bangsa ini? Anda dan saya! Yang berarti kita. Semua tak terkecuali Termasuk pak Lurah adalah guru bangsa ini ketika Dengan senyum membuatkan KTP bagi si Bejo Tanpa rasa pamrih. Juga pak Darmo yang sopir bus Adalah guru bangsa ini ketika mempersilahkan Kendaraan lain yang mau menyalip untuk mendahului. Demikian pak Budi yang pengusaha adalah guru bangsa ini Ketika membuang limbah tanpa merusak lingkungan. Tak terkecuali pak Edi, pejabat yang senantiasa Lebih dulu memberi salam selamat pagi kepada Bawahannya, dia adalah guru bangsa ini. Atau si Udin, adalah guru bangsa ini ketika membuat sumur Tidak pernah menipu soal kedalaman sumurnya. Mereka semua adalah guru bagi bangsanya. Termasuk anda dan saya. Kalau bukan kita siapa lagi yang mau membimbing Negeri ini agar lebih baik dan lebih maju. Perlukah kita mendatangkan guru-guru dari negara lain? Relakah kalau kita digurui oleh bangsa-bangsa lain? Atau maukah kita terus-terusan menjadi murid bagi bangsa ini? Kita semua wajib menjadi guru bagi kemajuan bangsa ini. (dikutip dari Tilaar, 1999:333)

b. Profil guru di masa kini dan akan datang. Kemerosotan profesi guru baik di dalam minat pemuda kita untuk memasukinya maupun oleh masyrakat yang kurang memberi perhatian atau penghargaan terhadap profesi guru menunjukkan adanya keharusan untuk mencari paradigma baru supaya profesi guru memenuhi tuntutan masyarakat baru dalam milenium ketiga. Perlu disadar bahwa fungsi dan peranan guru bisa berubah tapi profesi akan tetap selalu dibutuhkan. Sebelum menganaslisa tentang profil atau kepribadian guru masa kini dan akan datang maka perlu diketahui karakteristik masyarakat yang dihadapi yang notabene merupakan konsumen atau pengguna jasa pendidikan. Menurut Tilaar (1999: 281), ada 3 karaktristik masyarakat masa kini dan akan datang (= masyarakat milenium 21), yaitu:

1) Masyarakat teknologi, dimana kemajuan teknologi sangat berkembang pesat sehingga membuat dunia menjadi satu, sekat-sekat yang membatasi bangsa-bangsa, pribadi-pribadi menjadi hilang sehingga bentuk-bentuk komunikasi umat manusia akan berubah. 2) Masyarakat terbuka, pada jenis ini dibutuhkan manusia yang mampu mengembangkan kemampuan dan yang mampu berkreasi untuk peningkatan mutu kehidupannya serta sekaligus mutu kehidupan bangsa dan masyarakatnya. 3) Masyarakat madani, yaitu masyarakat yang saling menghargai satu dengan yang lain, yang mengakui akan hak-hak manusia yang menghormati akan prestasi dari para anggotanya sesuai dengan kemampuan yang dapat ditunjukkannya bagi masyarakat.

c. Deskripsi profil guru masa kini. Untuk memahami posisi guru masa kini, dapat dipahami dari sajak-sajak berikut: Sejuta batu nisan Guru tua yang terlupakan sejarah Terbaca torehan darah kering Disini berbaring seorang guru Semampu membaca buku usang Sambil belajar menahan lapar (Kompas, 26 Desember 2006). Dari puisi diatas dapat dipahami ada 3 pesan global yang disampaikan Winarno, yaitu: 1) Adanya kecenderungan profesi guru terlupakan. Senada dengan ini, Tilaar juga mengatakan bahwa profesi guru diambang kematian karena bukan saja tidak diminati putra bangsa yang terbaik juga masyarakat sendiri tidak memberikan penghargaan yang wajar terhadap profesi guru. (Tilaar: 1999: 285). Padahal untuk mengatasi itu semua diperlukan suatu penghargaan masyarakat, karena suatu profesi akan hidup dan berkembang apabila tersebut dihargai oleh masyarakat. Dan ini ditunjukkan dengan adanya keinginan masyarakat untuk memilihprofesi guru sebagai unggulan.(Tilaar: 1999: 291) 2) Kemampuan finansial yang amat memprihatinkan. Tilaar dalam hal ini mengatakan bahwa imbalan ekonomis dalam sektor modern lebih besar daripada profesi yang tua seperti guru dan petani. 3) Pentingnya mengembalikan guru sebagai profesi suci, mengingat banyak guru yang terjangkiti perilaku instan dan praktis. Setelah kita melihat profesi guru Indonesia dewasa ini tentunya tidak dapat kita harapkan masyarakat kita dapat dibawa untuk memasuki masyarakat abad 21 yang kompetitif. Masyarakat kompetitif yang dikuasai oleh ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi khususnya teknologi komunikasi. Untuk itu profil guru yang dibutuhkan adalah: 1) Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang (mature and developing personality) 2) Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, hal ini diilhami dari surat Az-Zumar ayat 9: ”Katakanlah apakah sama orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui? Bahwasannya yang dapat mengambil pelajaran itu adalah orang yang mempunyai akal.” Dan juga surat Ash-Shaf ayat 2-3: “Hai orang-orang yang beriman mengapa kau mengatakan sesuatu yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian Allah karena kau mengatakan sesuatu yang tidak kamu perbuat.” 3) Keterampilan membangkitkan minat peserta didik. 4) Pengembangan profesi yang berkesinambungan.

C. Analisis Uraian diatas menjelaskan secara kongkrit bagaimana meningkatkan popularitas profesi guru di masa kini dan akan datang. Bila diklasifikasikan, maka penjelasan diatas hanya berkutat atau ditekankan pada aspek, (1) performansi (penampilan luar) seorang guru, (2) akademik, dimana guru dituntut untuk selalu belajar dfan meneliti, (3) kesejahteraan guru. Ketiga hal diatas tidak balance sehingga yang terjadi protes akan rendahnya gaji yang diterima seorang guru sehingga harus ngompreng sana ngompreng sini. Dari klasifikasi diatas, maka dapat langsung dikatakan bagaimana sebenarnya profil guru kita ini. Namun demikian, kesalahan tidak terletak pada guru sebagai person, tetapi semua itu telah termasukkan dalam sistem yang sangat kuat sehingga diperlukan kontinuitas untuk memperbaikinya. Dari pembahasan tentang profesi guru diatas, penekanan yang diperjuangkan hanyalah pada masalah materiil sehingga sangatlah wajar bila kemudian salah satu pengajar UIN Jakarta dalam Swara Cendekia mengatakan bahwa sistem pendidikan kita sudah termatrialisasikan, artinya semuanya harus ada pelicin. Dan ini berimbas pada guru, dimana kita jumpai sangat minimnya jiwa pengabdian yang ada dalam diri guru, apalagi yang berada di perkotaan. Selain minimnya semangat pengabdian=jihad, minim pula sifat qona’ah seorang guru sehingga terjadilah malapraktik pendidikan, baik dengan menjual nilai, nggompreng buku atau sampai jualan narrkoba. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa guru kita miskin kreativitas atau kurang lincah dalam menangkap peluang yang ada. Sehingga kita tidak menyalahkan jika ada statement bahwa pekerjaan guru itu berat untuk itu dibutuhkan komitment tinggi untuk melakoninya. Artinya jika profesi guru sudah menjadi pilihan kita, maka pastilah sudah disadari sejak awal bagaimana plus-minusnya profesi guru. Jika ini disadari secara mendalam, maka tidak akan ada protes sampai turun ke jalan hanya untuk sekedar untuk memperjuangkan hak, padahal bila ditanyakan ulang sudahkah seorang guru melakukan kewajiban, karena notabene hak bisa diambil bila sudah melakukan kewajiban, baik kewajiban mengajar atau mendidik. Ini juga pernah dilakukan Socrates, dimana ia menolak gaji (Hasan: 1998: 187). Menyikapi hal ini, hendaklah kita melakukan apa yang dikatakan Maslow sebelum hidupnya berakhir dengan mengatakan, ini senada dengan piramid Maslow yang telah dibalik, karena diakhir hidupnya Maslow mengatakan Every one should self actualize as a first priority then for themselves people will be valued by others, loved by others, feel secure and survive. Bila dianalogikan, maka setidaknya guru harus melakukan sesuatu terlebih dahulu untuk dapat dihargai (mis, baik itu dengan mengajar dengan maksimal). Bila ini sudah dilakukan maka secara otomatis, masyarakat ataupun pemerintah tanpa diminta pun akan menaikkan kesejahteraan guru. Masalah pengertian kepribadian guru dari waktu ke waktu dapat diperjelas dari tabel berikut ini:

NO DULU KINI, AKAN DATANG 1. Tanpa pamrih No pamrih no service 2. Komitmen tinggi Komitmen angin-anginan 3. Istiqomah Istiqomahnya tergantung 4. Qona’ah Kurang Qona’ah

Keterangan:

Bila mau dikomparasikan, maka ke-3 hal diatas adalah profil guru di masa dulu dengan guru di masa kini dan akan datang. Dan bila dipahami lebih lanjut, perbedaan terletak pada ruh pendidikan itu sendiri. Artinya pendidikan yang notabene lapangan pengabdian, seorang guru menggunakan paradigma yang berbeda. Bila dahulu paradigma yang digunakan adalah amal jariyah ansich. ini semua termotivasi dari hadits nabi tentang 3 amalan kekal yang salah satunya adalah amal jariyah, serta hikmah arab: Sedangkan paradigma guru masa kini dan masa akan datang (merupakan prediksi, artinya bisa terjadi dan tidak), berpatokan pada mencari rejeki sebanyak-banyaknya. Karena rejeki yang dicari maka bila mendapatkan rejeki kecil akan kebingungan dan mencari obyekan lain. Protes gaji dan demo-demo lainmerupakan akibat logis dari paradigma yang digunakan tersebut. Selain itu bila seseorang telah memilih menjadi guru maka ia akan terjun total dalam bidang yang telah dipilihya sehingga perilaku, ucapan dan tindakan selalu disesuaikan dengan profesi yang telah dipilihnya. Sedangkan saat ini statemen ibarat guru kencing berdiri, maka murud kencing berlari merupakan dampak kurang diaplikasikannya ruh guru oleh guru tersebut. Misalnya, betapa banyak guru melarang rokok muridnya namun ia sendiri merokok dan masih banyak lagi yang lainnya. Untuk masa kini dan masa akan datang dimana keadaan dunia dan zamat sangat global, terjangkitnya paradigma materialis dan hedinisme maka yang paling membedakan antara guru dulu dengan sekarang dan mungkin masa yang akan datang adalah sifat qona’ah yang dimiliki oleh seorang guru. Ada fenomena guru dulu tidak mau menerima gaji (Arabiah Baina Yadaik, h,103), dan keadaan ini tidak merata. Memang kita masih menjumpai guru yang bersifat qona’ah plus jiwa pengabdian yang tinggi namun itu hanya bisa dijumpai di daerah-daerah pedalaman dan hampir bisa dipastikan mereka menyadari komitmen sebagai seorang guru. Sedangkan di daerah kebanyakan, adalah sebaliknya.

D. Tawaran solusi

Melihat fenomena kepribadian guruyang kian hari kian bergeser dan melemah, maka diperlukan usaha untuk dapat memperbaiki keadaan ini yang nantinya secara tidak langsung akan mendongkrak profesi guru itu sendiri. Diantara yang dapat kita tawarkan di sini adalah:

1. mempertebal sifat qona’ah Guru di masa kini dan masa akan datang haruslah memahami betul agar dapat bersikap qona’ah, bersikap menerima tapi bukan pasif keadaan yang bangsa yang sulit ini bukanlah harus ditangisi, tapi dijadikan tantangan untuk dapat mengeksplorasi kreativitas guru. Hal ini sudah terjadi di sektor kehidupan yang lainnya seperti ekonomi. Naiknya harga BBM malah menjadikan seseorang lebih kreatif untuk membuat kompor yang berbahan bakar rendah ekonomis. Guru sendiri juga bisa bila mau, misalnya bagaimana seorang guru bertindak seminim mungkin namun tetap tujuan pembelajaran tercapai. Artinya mengajar jangan hanya dimaknai sebagai pelajaran yang melelahkan, namun enjoy. Partisipasi guru dalam kegiatan penelitian (dalam hal ini penelitian tindakan kelas) seharusnya dijadikan salah satu cara untuk dapar meningkatkan ekonomi guru. Itupun kalau jeli melihat peluang seperti yang dilakukan oleh guru Bahasa Indonesia MTsN Malang I.

2. mempertebal komitmen Ketika seseorang memilih profesi guru, maka saat itu juga harus disadari bahwa guru adalah pekerjaan mengabdi bukan lahan bisnis. Bila ini disadari secara total maka akan tercipta sosok guru yang sangat qona’ah berkomitmen tinggi. Untuk merealisasikan hal ini maka diperlukan seleksi yang ketat dalam penerimaan mahasiswa keguruan dan penyeleksian di saat akan mengabdikan ilmunya dalam lapangan pendidikan.

Komentar:

Ada beberapa hal yang sebaiknya kita bahas lebih lanjut, diantaranya adalah: 1. Profesi guru yang sudah tidak lagi mendapat tempat di masyarakat, yang salah satunya disebabkan rendahnya kemampuan ekonomi guru di Indonesia pada masa ini dan rendahnya kompetensi guru saat ini. 2. Kompetensi guru yang dimaksud adalah kepribadian guru. 3. Perbandingan guru di masa lalu dengan guru di masa ini dan akan datang. Yang penulis menyatakan bahwa guru di masa dulu lebih baik dari pada guru di masa ini dan akan datang. 4. Tawaran solusi bagi guru dengan memperdalam sifat qona’ah dan mempertebal komitmen. Hal-hal diatas menimbulkan beberapa pertanyaan, diantaranya: 1. Siapakah sebenarnya guru itu? 2. Benarkah profesi guru sudah tidak mendapat tempat di masyarakat kita saat ini? 3. Kalau benar, apakah penyebabnya? 4. Sudah cukupkah solusi-solusi diatas? Di dalam tulisan singkat ini kami akan mencoba membahas lebih dalam mengenai hal-hal diatas.

a. Siapakah sebenarnya guru itu? Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru diartikan sebagai orang yg pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Dalam hal ini berarti guru itu adalah orang yang melakukan tindakan mengajar sebagai pekerjaannya, dengan kata lain dia mengajar dan mendapat imbalan dari kegiatan mengajar tersebut. Dengan demikian seorang pengajar yang tidak mendapat imbalan dari kegiatan mengajarnya tidak dinamakan guru. Sehingga ustadz-ustadz di pondok-pondok pesantren, kiai-kiai di kampung-kampung yang mengajar anak-anak kecil membaca Al-Quran tanpa imbalan bukanlah dinamakan seorang guru atau seorang artis yang mengajarkan gaya hidup kepada masyarakat dengan metode yang berbeda, itu juga bukanlah guru yang dimaksud. Tetapi hal ini berbeda dengan pernyataan Ali R.A yang termasuk sahabat Nabi SAW yang menyatakan bahwa orang yang mengajari kamu sesuatu walaupun hanya satu huruf hijaiyah (huruf di dalam bahasa arab) itu adalah guru kamu. Sehingga di dalam pengertian ini, maka ustadz-ustadz, kiai-kiai adalah seorang guru. Dengan demikian yang dimaksud guru di dalam tulisan diatas adalah tepatnya guru formal.

b. Benarkah profesi guru sudah tidak mendapat tempat dalam masyarakat dan apakah penyebabnya? Kalau kita mengacu pada pengertian guru adalah profesi, maka hal ini memang benar. Bahwa profesi guru sudah bukan lagi profesi yang sakral. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana masyarakat menempatkan seorang guru di dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dikarenakan selain faktor kepribadian guru itu sendiri seperti yang telah diuraikan di dalam tulisan diatas, juga disebabkan oleh posisi sekolah sebagai institusi guru formal di tengah-tengah masyarakat. Posisi sekolah di tengah-tengah masyarakat saat ini sangatlah berbeda dengan posisi lembaga pendidikan lain di masa Hindu-Buddha dan masa pendidikan Islam. Dan ini sangat dipengaruhi oleh sistem yang berlaku. Dari sini ada baiknya kita ketahui dulu bagaimana sistem pendidikan pada saat itu. Uraian tentang sejarah di bawah ini kami kutip dari artikel berjudul ” Sedikit Uraian Sejarah Pendidikan Indonesia” dalam situs: http://tinulad.wordpress.com.

Pada masa Hindu-Buddha Menurut Agus Aris Munandar dalam tesisnya yang berjudul Kegiatan Keagamaan di Pawitra Gunung Suci di Jawa Timur Abad 14—15(1990). Sistem pendidikan Hindu-Buddha dikenal dengan istilah karsyan. Karsyan adalah tempat yang diperuntukan bagi petapa dan untuk orang-orang yang mengundurkan diri dari keramaian dunia dengan tujuan mendekatkan diri dengan dewa tertinggi. Karsyan dibagi menjadi dua bentuk yaitu patapan dan mandala. Patapan memiliki arti tempat bertapa, tempat dimana seseorang mengasingkan diri untuk sementara waktu hingga ia berhasil dalam menemukan petunjuk atau sesuatu yang ia cita-citakan. Ciri khasnya adalah tidak diperlukannya sebuah bangunan, seperti rumah atau pondokan. Bentuk patapan dapat sederhana, seperti gua atau ceruk, batu-batu besar, ataupun pada bangunan yang bersifat artificial. Hal ini dikarenakan jumlah Resi/Rsi yang bertapa lebih sedikit atau terbatas. Tapa berarti menahan diri dari segala bentuk hawa nafsu, orang yang bertapa biasanya mendapat bimbingan khusus dari sang guru, dengan demikian bentuk patapan biasanya hanya cukup digunakan oleh seorang saja. Istilah kedua adalah mandala, atau disebut juga kedewaguruan. Berbeda dengan patapan, mandala merupakan tempat suci yang menjadi pusat segala kegiatan keagamaan, sebuah kawasan atau kompleks yang diperuntukan untuk para wiku/pendeta, murid, dan mungkin juga pengikutnya. Mereka hidup berkelompok dan membaktikan seluruh hidupnya untuk kepentingan agama dan nagara. Mandala tersebut dipimpin oleh dewaguru.

Pada masa Islam Sistem pendidikan yang ada pada masa Hindu-Buddha kemudian berlanjut pada masa Islam. Bisa dikatakan sistem pendidikan pada masa Islam merupakan bentuk akulturasi antara sistem pendidikan patapan Hindu-Buddha dengan sistem pendidikan Islam yang telah mengenal istilah uzlah (menyendiri). Akulturasi tersebut tampak pada sistem pendidikan yang mengikuti kaum agamawan Hindu-Buddha, saat guru dan murid berada dalam satu lingkungan permukiman (Schrieke, 1957: 237; Pigeaud, 1962, IV: 484—5; Munandar 1990: 310—311). Pada masa Islam sistem pendidikan itu disebut dengan pesantren atau disebut juga pondok pesantren. Berasal dari kata funduq (funduq=Arab atau pandokheyon=Yunani yang berarti tempat menginap). Bentuk lainnya adalah, tentang pemilihan lokasi pesantren yang jauh dari keramaian dunia, keberadaannya jauh dari permukiman penduduk, jauh dari ibu kota kerajaan maupun kota-kota besar. Beberapa pesantren dibangun di atas bukit atau lereng gunung Muria, Jawa Tengah. Pesantern Giri yang terletak di atas sebuah bukit yang bernama Giri, dekat Gersik Jawa Timur (Tjandrasasmita, 1984—187). Pemilihan lokasi tersebut telah mencontoh ”gunung keramat” sebagai tempat didirikannya karsyan dan mandala yang telah ada pada masa sebelumnya (De Graaf & Pigeaud, 1985: 187). Seperti halnya mandala, pada masa Islam istilah tersebut lebih dikenal dengan sebutan ”depok”, istilah tersebut menjadi nama sebuah kawasan yang khas di kota-kota Islam, seperti Yogyakarta, Cirebon dan Banten. Istilah depok itu sendiri berasal dari kata padepokan yang berasal dari kata patapan yang merujuk pada arti yang sama, yaitu “tempat pendidikan. Dengan demikian padepokan atau pesantren adalah sebuah sistem pendidikan yang merupakan kelanjutan sistem pendidikan sebelumnya. Dari sini kita ketahui bahwa kedua sistem lama tersebut sama-sama memposisikan lembaga pendidikan di tempat yang tinggi. Sehingga masyarakatpun memandang lembaga pendidikan pada masa itu dengan pandangan yang berbeda. Dan sistem tersebut bisa dikatakan berhasil, bisa kita lihat sekarang bahwa Islam adalah agama terbesar di Indonesia yang hal itu merupakan hasil dari sistem yang diterapkan wali Songo di dalam dakwahnya. Hal ini berbeda dengan yang terjadi sekarang. Sebagaimana kita ketahui bahwa kita mengadopsi sistem pendidikan dari barat yang dibawa oleh Belanda. Dan pada perkembangannya sistem tersebut telah berubah sedemikian rupa seperti saat ini. Perbedaan yang paling mencolok salah satunya adalah posisi sekolah di tengah masyarakat. Dimana sekarang ada yang dinamakan pendidikan formal yaitu sekolah, yang mana sekolah ini bukan lagi tempat sakral tempat dididiknya seseorang, tetapi sekolah lebih berarti tempat disampaikannya ilmu dari guru ke murid. sehingga sekolah sekarang terkesan hanya sekedar “formalitas” belaka. Memang sekarangpun masih ada pondok pesantren yang merupakan warisan dari sistem lama. Tetapi tanpa ada legalisasi (mis: ijazah pondok pesantren setara dengan ijazah SMU) dan dukungan sepenuhnya dari pemerintah, maka semakin lama lembaga ini akan terkikis atau bahkan punah dari bumi Indonesia. Dampak langsung terhadap profesi guru adalah pada pertanyaan siapakah guru itu? Kalau di masa Hindu-Buddha dan Islam guru adalah orang suci dengan segala kompetensi yang dimiliki, maka sekarang guru itu adalah orang yang bekerja secara formal dan mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut. Sehingga orientasi keduanya sudah jauh berbeda. Kalau tulisan oleh Isti’anah Abubakar diatas menyatakan bahwa profesi guru tidak lagi digemari karena faktor ekonomi, maka hal itu benar sekali dan itu adalah konskuensi logis dari sistem yang diberlakukan di Indonesia saat ini. Kesimpulanya beberapa faktor yang menjadikan profesi guru tidak lagi digemari masyarakat saat ini, diantaranya:

1. Rendahnya kompetensi guru di Indonesia sesuai dengan pemaparan dalam tulisan Isti’anah Abubakar.

2. Penerapan formalisasi sistem pendidikan Indonesia.

b. Solusi

Pada dasarnya kami setuju dengan solusi yang ditawarkan Isti’anah Abubakar diatas, tetapi kami ingin menambahkan sedikit yaitu perlunya sistem yang mendukung seorang guru untuk melakukan sifat-sifat qona’ah dan tebalnya komitmen. Dan sistem tersebut untuk saat ini yang paling realistis adalah dukungan total terhadap pondok-pondok pesantren. Dukungan tersebut bisa berupa penggalian atas khazanah-khazanah sistem pendidikan di pondok pesantren terlebih lagi pondok pesantren salaf yang keberadaannya sudah seperti lembaga pendidikan asing yang tidak menjanjikan apa-apa. Sedikit tambahan bahwa ustadz-ustadz pondok pesantren sampai saat ini masih mendapatkan posisi yang tinggi di dalam masyarakat. Lebih khusus lagi ustadz-ustadz pondok pesantren salaf.

Kompetensi Guru


PASAL 28 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara tegas dinyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi social.

Dalam Panduan Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006 yang dikeluarkan Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti Depdiknas disebutkan bahwa kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja.

Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan penetehuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.

Kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Di sini ada empat subkompetensi yang harus diperhatikan guru yakni memahami peserta didik, merancang dan merancang pembalajaran, melaksanakana evaluasi dan mengembangkan peserta didik. Memahami peserta didik mencakup perkembangan kognitif, afektif dan psikomotor dan mengetahui bekal awal peserta didik.

Sementara itu, merancang pembelajaran dimaksudkan bahwa guru harus mampu membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan kemudian bisa mengaplikasikan rancangan itu di dalam proses pembelajaran sesuai alokasi waktu yang sudah ditetapkan. Di samping itu, guru mesti memiliki kemampuan melakukan evaluasi baik dalam bentuk “on going evaluation” maupun di akhir pembelajaran. Sementara itu, mengembangkan peserta didik bermakna bahwa guru mampu memfasilitiasi peserta didik di dalam mengembangkan potensi akademik dan non akademik yang dimilikinya.

Yang dimaksud dengan komptensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Subkompetensi mantap dan stabil memiliki indicator esensial yakni bertindak sesuai dengan hokum, bertindak sesuai dengan norma social, bangga menjadi guru dan memiliki konsistensi dalam bertindak dan bertutur.

Guru yang dewasa akan menampilkan kemandirian dalam bertindak dam memiliki etos kerja yang tinggi. Sementara itu, guru yang arif akan mampu melihat manfaat pembelajaran bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat, menunjukkan sikap terbuka dalam berfkir dan bertindak. Berwibawa mengandung makna bahwa guru memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan perilaku yang disegani.

Yang paling utama dalam kepribadian guru adalah berakhlak mulia. Ia dapat menjadi teladan dan bertindak sesuai normaagama (iman, dan taqwa, jujur, ikhlas dan suka menolong serta memilki perilaku yang dapat dicontoh.

Kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Guru harus memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang yang koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep atarmata pelajaran terkait dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, guru juga harus menguasai langkah-langkah penelitian, dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan dan meteri bidang studi.

Kompetensi social merupakan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kepentidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Guru tidak bisa bekerja sendiri tanpa memperhatikan lingkungannya. Ia harus sadar sebagai bagian tak terpisahkan bagi dari masyarakat akademik tempat dia mengajar maupun dengan masyarakat di luar.

Ia harus memiliki kepekaan lingkungan dan secara terus menerus berdiskusi dengan teman sejawat dalam memecahkan persoalan pendidikan. Guru yang jalan sendiri diyakini tidak akan berhasil, apalagi jikalau dia menjaga jarak dengan peserta didik. Dia harus sadar bahwa inteaksi guru dengan siswa mesti terus dihidupkan agar tercipta suasana belajar yang hangat dan harmonis.

Keempat kompetensi di atas merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Masing-masingnya bukanlah hal yang berdiri sendiri-sendiri. Justru itu, antara kompetensi pedagogic, kepribadian, professional dan social akan saling menunjang dan bisa tampak secara utuh dalam proses pembelajaran di dalam kelas dan pergaulan di luar kelas.

Di dalam pelaksanaan proses sertifikasi kompetensi ini akan menjadi penilaian dan tolok ukur keberhasilan seorang guru. Artinya, hanya guru yang kompeten dan terampillah yang akan lolos dalam sertifikasi. Justru itu, kalau guru ingin mendapat sertifikat pendidik, ia harus bekerja keras baik di dalam menyiapkan materi ajar maupun dalam proses pembelajaran itu sendiri. Ia pun harus mampu menampilkan sosok pendidik yang disegani dan diteladani serta menjadi pemuka di dalam masyarakat.

Pengertian Kompetensi Guru

Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.

Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu Finch & Crunkilton (1979:222), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.Sofo (1999:123) mengemukakan “A competency is composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the consistent applications of those skill, knowledge, and attitude to the standard of performance required in employment”. Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan.Robbins (2001:37) menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang di perlukan untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan, kekuatan, dan keterampilan.Spencer & Spencer (1993:9) mengatakan “Competency is underlying characteristic of an individual that is causally related to criterion-reference effective and/or superior performance in a job or situation”. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu.Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.

Dimensi-dimensi Kompetensi Guru

Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Kompetensi Pedagogik

Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.Kompetensi Menyusun Rencana PembelajaranMenurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.

Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar

Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.Yutmini (1992:13) mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus di miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan: (1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan berbagai metode mengajar, dan (5) melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar.Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang menyatakan, kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah mencakup kemampuan: (1) memotivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3) menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran, (4) melakukan pemantapan belajar, (5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar, (6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program belajar mengajar, dan (8) melaksanakan hasil penilaian belajar.Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap perubahan perilaku siswa.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi (1) membuka pelajaran, (2) menyajikan materi, (3) menggunakan media dan metode, (4) menggunakan alat peraga, (5) menggunakan bahasa yang komunikatif, (6) memotivasi siswa, (7) mengorganisasi kegiatan, (8) berinteraksi dengan siswa secara komunikatif, (9) menyimpulkan pelajaran, (10) memberikan umpan balik, (11) melaksanakan penilaian, dan (12) menggunakan waktu.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.

Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar

Menurut Sutisna (1993:212), penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.Commite dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan.Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran,

(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.

Kompetensi Pribadi

Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah). Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.

Kompetensi Profesional

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup (1) penguasaan pelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut, (2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, (3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi (1) pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action research), (10) menemukan teknologi tepat guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar, (6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1) memahami struktur pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional guru tercermin dari indikator (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan

Kompetensi Sosial

Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.

Kompetensi Pedagogik Guru Indonesia

Kompetensi Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung.Kompetensi pedagogik yang dimaksud dalam makalah ini yakni antara lain kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak sedangkan Pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.Sedangkan menurut PP tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan. Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.b. pemahaman terhadap peserta didik. Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.c. pengembangan kurikulum/silabus. Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah. d. perancangan pembelajaran. Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.f. pemanfaatan teknologi pembelajaran. Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.g. evaluasi hasil belajar. Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian tindakan kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, Kesemua aspek kompetensi paedagogik di atas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan alternatife solusi.